Persyaratan
Permohonan SURAT REKOMENDASI
Kantor
Kementerian Agama Kota Bontang
1. Surat
Pengantar Permohonan Rekomendasi yang ditujukan Kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Bontang, Cq. Kasi Pekapontren & Penamas/Kasi Mapenda
2. Melampirkan
Susunan Pengurus Majelis Ta’lim, Pengurus Rumah Ibadah (Ta’mir Masjid/Mushalla,
Gereja, Pura maupun Wihara), TK/TPA, RA, MI, MTs, MA, Organisasi Pendidikan
Agama Islam, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Lembaga Dakwah dan Ormas Islam
lainnya (Bagi Lembaga), Susunan Panitia Kegiatan (Bagi Pelaksanaan Kegiatan).
3. Rincian
Permohonan Dana
4. Surat
Keterangan Domisili dari Kantor Lurah Setempat
5. Melampirkan
Foto Copy IMB (Bagi Pendirian/Rehab Bangunan)
6. Melampirkan
Denah Lokasi, Bagian yang akan direnovasi/rehab atau pengembangan bangunan
lainnya.
7. Melampirkan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kementerian Agama Kota Bontang
(Bagi yang ditujukan ke Cq. Seksi Pekapontren & Penamas).
Catatan : Pengambilan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 2 (dua) Hari setelah surat permohonan masuk ke
Kementerian Agama Kota Bontang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar