Persyaratan Permohonan SURAT REKOMENDASI


Persyaratan Permohonan SURAT REKOMENDASI
Kantor Kementerian Agama Kota Bontang

1.      Surat Pengantar Permohonan Rekomendasi yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, Cq. Kasi Pekapontren & Penamas/Kasi Mapenda
2.      Melampirkan Susunan Pengurus Majelis Ta’lim, Pengurus Rumah Ibadah (Ta’mir Masjid/Mushalla, Gereja, Pura maupun Wihara), TK/TPA, RA, MI, MTs, MA, Organisasi Pendidikan Agama Islam, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Lembaga Dakwah dan Ormas Islam lainnya (Bagi Lembaga), Susunan Panitia Kegiatan (Bagi Pelaksanaan Kegiatan).
3.      Rincian Permohonan Dana
4.      Surat Keterangan Domisili dari Kantor Lurah Setempat
5.      Melampirkan Foto Copy IMB (Bagi Pendirian/Rehab Bangunan)
6.      Melampirkan Denah Lokasi, Bagian yang akan direnovasi/rehab atau pengembangan bangunan lainnya.
7.      Melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kementerian Agama Kota Bontang (Bagi yang ditujukan ke Cq. Seksi Pekapontren & Penamas).

Catatan    :   Pengambilan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 2 (dua) Hari setelah surat permohonan masuk ke Kementerian Agama Kota Bontang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar