SYARAT JAMAAH HAJI MUTASI
1.
Orang Tua/Anak Dibuktikan dengan
Akta Kelahiran/Kartu Keluarga
2.
Pindah Tugas/Dinas dibuktikan
dengan SK Mutasi Dinas Dari Instansi yang bersangkutan
3.
Suami/Istri dibuktikan dengan
akte Nikah
4.
Proses mutasi antar propinsi
dalam satu embarkasi dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH
sampai 1 Minggu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar