Syarat Jamaah Haji Mutasi

SYARAT JAMAAH HAJI MUTASI

1.      Orang Tua/Anak Dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Kartu Keluarga
2.      Pindah Tugas/Dinas dibuktikan dengan SK Mutasi Dinas Dari Instansi yang bersangkutan
3.      Suami/Istri dibuktikan dengan akte Nikah
4.      Proses mutasi antar propinsi dalam satu embarkasi dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai 1 Minggu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar