PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF
Drs. Yarkani
NIP. 150 383 465
===========================================================================
WAKAF
Persyaratan Administrasi pendaftaran Tanah Wakaf :
1.
Surat Pernyataan Hak Atas Tanah (Copy SPHAT)
Ø
Surat Pernyataan kepemilikan tanah → Penjual
(Pembelian)
Ø
Surat Pernyataan tidak sengketa (lurah)
Ø
Surat Pernyataan patok/batas tanah → Lurah/Kades
Ø
Surat Pernyataan Kepemilikan Tanaman Tumbuh → Lurah
2.
Surat Keterangan Tanah Wakaf (WK) → Lurah/Kades
3.
Ikrar Wakaf (W.1)
4.
Akta Ikrar Wakaf (W.2)
5.
Salinan Pengganti Ikrar Wakaf (Untuk Tanah Wakaf Tahun
1974 Ke bawah)
6.
Salinan Akta Ikrar Wakaf (W.2a)
7.
Surat Pengesahan Nazhir (W.5)
8.
Surat Pengesahan Nazhir Berbadan Hukum (W.5a)
9.
Materai Tempel Rp. 6.000,- sebanyak 9 Lembar
10. Pendaftaran
Tanah Wakaf ke Walikota Cq. Badan Pertanahan (W.7) Oleh Kantor Kemenag Cq.
Penyelenggara Zakat & Wakaf
11. Pengukuran
Tanah Wakaf dari BPN Kota Bontang + Tim
Yang
Harus Ada Pada pengurusan administrasi barang/tanah wakaf :
1.
Wakif = Orang
yang Mewakafkan
2.
Nazhir = Pengurus
yang disahkan oleh PPAIW untuk menerima/memelihara/mengelola/mengembangkan
barang wakaf sesuai amanat pewakif.
3.
PPAIW = Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf → Kepala KUA Kecamatan
4.
Barang Wakaf = Milik Sendiri atau yang diamanatkan
kepadanya
5.
Ijab/Qabul = Mengikrarkan & Menandatangani Ikrar
Wakaf, baik wakif maupun nazhir
Untuk
keterangan lebih lanjut bisa datang ke Kantor KUA Kecamatan atau Ke Kantor
Kementerian Agama Kota Bontang Cq. Penyelenggara Zakat & Wakaf.
__________________________________________________________________________________
Daftar Lembaga Amil Zakat Kota
Bontang :
1.
LAZ
Yaumil PT. Badak NGL Co.
2.
LAZ
Baitul Mal Yayasan Baiturrahman PKT
3.
LAZ
Yabis
4.
LAZ
Baitul Mal Hidayatullah (BMH)
5.
LAZ
Hidayatullah
6.
LAZ
Asy Syamil
7.
LAZ
Nahdlatul Ulama
8.
LAZ
Muhammadiyah
9.
BAZ
Kota Bontang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar