Persyaratan
Permohonan SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
(SKT)
Kantor
Kementerian Agama Kota Bontang
1. Surat
Pengantar Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditujukan Kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, Cq. Kasi Pekapontren &
Penamas.
2. Mengisi
Blanko Biodata Lembaga atau Ormas Islam lainnya (bisa diambil di Kantor Kementerian Agama Kota Bontang)
3. Melampirkan
Susunan Pengurus dan Biodata Pengurus Majelis Ta’lim, Pengurus Rumah Ibadah (Ta’mir
Masjid/Mushalla, Gereja, Pura maupun Wihara), TK/TPA, Pondok Pesantren,
Madrasah Diniyah, Lembaga Dakwah dan Ormas Islam lainnya.
4. Surat
Keterangan Domisili dari Kantor Lurah Setempat
5. Melampirkan
Denah Lokasi
6. Melampirkan
Foto Papan Nama (Gedung Sekretariat)
Catatan : Pengambilan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 2 (dua) Hari setelah surat permohonan masuk ke
Kementerian Agama Kota Bontang
Assalamu 'alaikum wr.wb.
BalasHapusInsya Allah kami dari Lembaga Pembinaan Al-Qur'an Al-Ihsan akan mencoba untuk memohon surat keterangan terdaftar (SKT)
Mudah mudahan kemeneg tidak mempersulit kami yg berharap ini
BalasHapus